Dokumen pencairan Bansos, akhir tahun ini pada beberapa daerah telah selesai dan sudah di lakukan verifikasi oleh Penanggung jawab pusat.
Namun begitu ada beberapa kesalahan yang kadang dilakukan secara tidak sengaja dalam dokumen tersebut, antara lain :
1. Surat usulan dan surat pernyataan Kepala Dinas tidak memakai Kop.
Setiap surat yang ada tanda tangan Kepala Dinas terkait harus diikutkan kop Dinas terkait. Kecuali Kwitansi baik kwitansi KPA ke UPP maupun UPP ke Kelompok
2. Nama pembudidaya tidak sama dengan nama pada kwitansi.
Hal ini terjadi karena kadang nama yang ada di surat usulan kita “copy paste” langsung tanpa melihat dokumen mana yang akan di kopi
3. Berita Acara Serah Terima KPA ke UPP di beri materai pada ketua UPP.
Kebijakan baru ini telah banyak di aplikasikan oleh TPT. Selain itu juga dikosongi pada tempat dan tanggalnya juga nomor Ketetapan KPA dikosongi
4. Materai pada Kwitansi KPA ke UPP dipindah dari bendahara pusat ke bendahara UPP. Dan tanggal pada bendahara Pusat dikosongi