<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } TD P { margin-bottom: 0in } –><!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>
KEPUTUSAN BUPATI /WALIKOTA
NOMOR : ……………………………./ 2008
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA KEGIATAN BANTUAN SOSIAL
PENGEMBANGAN USAHA KECIL PERIKANAN BUDIDAYA ( BS-PUKPB )
BUPATI/WALIKOTA
|
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa guna memeperlancar pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB) maka perlu menunjuk pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ); |
|
b. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan Bantuan Sosial–Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB) . |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor 9); |
|
Catatan dari redaktur (no 1 khusus untuk propinsi Jatim,selain itu tergantung daerahnya) |
|||
|
2. |
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); |
||
|
3. |
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) |
||
|
4. |
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); |
||
|
5. |
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||
|
6. |
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); |
||
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
||
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004); |
||
|
9. |
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 Tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan ; |
||
|
10 |
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP.027/DJ – PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS – PUKPB). |
||
|
Memeperhatikan |
: |
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4458/PB/2008 perihal Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial untuk Kegiatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB), Ditjen Perikanan Budidaya |
|
MEMUTUSKAN:
|
PERTAMA |
: |
Menunjuk Kepala Dinas ………Kabupaten/Kota ……………selaku Pejabat yang menangani Kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya ( BS – PUKPB ) Kabupaten/Kota……..; |
|
|
KEDUA |
: |
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
|
|
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : ………………………….
Pada Tanggal : ………………………….
BUPATI / WALIKOTA
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr. Menteri Kelautan dan Perikanan Di Jakarta ;
2. Sdr. Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta;
3. Sdr. Gubernur ………………..di…………….;
4. Sdr. Kepala Bakorwil………….;
5. Sdr. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi………………..;
6. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota………;
7. Sdr. Kaban, Kadin, Kabag dan Dir. Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota………….;
8. Sdr. Camat se Kabupaten / Kota…….. .